Kupang, Jipeknews.Com
Keindahan Taman Nasional Mutis Timau membawa berkat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Berbagai spekulasi mestinya pupus karena dari Taman Nasional Mutis akan mengalir susu dan madu yang memberikan kehidupan bagi masyarakat sekitar kawasan khususnya dan masarakat NTT umumnya.
Sekiranya perlu diketahui, kawasan Taman Nasional Mutis Timau membentang dari wilayah Kabupaten Kupang hingga wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Luasnya mencapai 78.789 hektar. Kawasan seluas itu adalah akumulasi dari bekas kawasan hutan lindung seluas 66.473,83 hektar dan alih fungsi hutan konservasi Cagar Alam Mutis Timau seluas 12.315,61 hektar. Telah lama dilirik dan digoda seraya menguliti berbagai jenis flora dan fauna yang hidup dan berkembang biak pada kawasan Taman Nasional Mutis Timau.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Ir. Arief Mahmud, M.Si kepada Jipeknews Sabtu, 19/10/2024 merincikan beberapa manfaat dari perubahan fungsi menjadi Taman Nasional Mutis Timau yakni; kepastian hukum bagi aktivitas masyarakat di sekitar kawasan. Sistem pengelolaan ditetapkan secara zonasi yang terdiri dari inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, rehabilitasi, religi, budaya dan sejarah serta zona khusus. Aktivitas pengambilan madu dan jamur dilaksanakan zona tradisional. Demikian pun aktifitas ritual adat dilaksanakan pada zona religi, budaya dan sejarah. Dalam bidang pariwisata masyarakat sekitar kawasan diberi zona khusus untuk menjadi pemandu wisata dan unsur penunjang lainnya.
“ Berbagai produk kerajinan tangan masyarakat misalnya, kain tenun, souvenir, kuliner dan aneka minuman dapat dijual di sekitar kawasan pada zona yang telah ditentukan, “ pinta Mahmud seraya menambahkan pemasaran wisata lebih lengkap antara wisata alam, budaya dan agrowisata lainnya.
Pada zona inti katanya merupakan zona yang dilarang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas karena berbagai pertimbangan antara lain pada zona tersebut memiliki beberapa flora dan fauna yang dilindungi karena kekhasan khusus. Zona inti sering kali digunakan untuk penelitian dan pengembangan berbagai flora dan fauna yang langka dan dilindungi.
Sosialisasi penetapan Taman Nasional Mutis Timau dilakukan secara masif oleh Balai Besar Konservasi Sumba Daya Alam NTT kepada masyarakat di kecamatan Amfoang Utara, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Laut, Amfoang Selatan dan Amfoang Timur di Kabupaten Kupang. Sementara di Kabupaen Timor Tengah Selatan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan Tobu, Nunbena, Fatumnasi, Molo Selatan. Demikian pun di Kabupaten Timor Tengah Utara sosialisasi ditujukan kepada masyarakat di kecamatan Mutis dan Miomafi Barat.
“Jumlah desa pada 11 wilayah Kecamatan pada 3 Kabupaten tersebut adalah 40 desa,” tandas Mahmud.
Konon katanya pada era pemerintah feodalisme beberapa kerajaan yang menguasai wilayah sekitar kawasan antara lain Raja Amfoang, Raja Molo dan Raja Miomafo. Sosialisasi kepada keturunan kerajaan Amfoang, Molo dan Miomafo dilakukan sejak tahun 2018 dan dilakukan penelitian yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. “Sasaran sosialisasi agar memperoleh pemahaman adalah para keturunan raja yang berada pada kawasan Taman Nasional Mutis Timau sehingga tidak semua raja Timor diundang untuk mengikuti sosialisasi, “ jelas Mahud yang didampingi Kabid Teknis, Dadang Suryana, S.Hut. T, M.Sc
Sebelumnya diberitakan adanya pro dan kontra terhadap penetapan Taman Nasional Mutis (Mutis Timau- red ) . Kelompok yang mendukung menilai ada keuntungan dari penetapan Taman Nasional Mutis Timau. Sementara kelompok yang menolak memiliki kekhawatiran akan kemuriain berbagai kekayaan yang terkandung dalam perut bumi .*** Jipeknews/Philipus (082144036139)
No Responses