
Ir. Karolus Kamara Hajon dan Toto (bertopis ) sedang berdebat soal kepemilikan tanah diatas lahan milik Paroki yang diklaim Toto. (foto: philipus)
Kupang, Jipeknews
Umat Katolik Paroki Santu Gregorius Agung Oeleta menolak upaya Badan Pertanahan Kota Kupang untuk melakukan penetapan ulang batas tanah yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta . Penolakan itu disinyalir karena adanya dugaan pencaplokan tanah milik Paroki Santu Gregorius Agung Oeleta oleh Toto yang mengantongi sertifikat bernomor HGB 1366.
Seperti yang disaksikan Jipeknews pada, Rabu, 12 Juni 2024 di atas lahan seluas 1.978 meter persegi milik Gereja Paroki St. Gregorius Agung Oeleta puluhan orang yang terdiri dari petugas Badan Pertanahan Kota Kupang, Lurah Penkase Oeleta, Babinkamtibmas, Babinsa, Toto pemilik sertifikat HBG 1366 dan beberapa umat paroki Oeleta berdebat soal tanah tersebut. Petugas BPN Kota Kupang yang berjumlah sekitar 4 orang lengkap dengan peralatan untuk melakukan penetapan kembali titik koordinat mulai berkeliling mengukur lahan tersebut. Tanah milik Paroki St. Gergorius Agung Oeleta merupakan tanah hibah dari PT. Semen Kupang sekitar tahun 1998. Selain kepada agama Katolik, PT Semen Kupang juga mengibahkan tanah kepada agama Kristen dan Islam.
Klaim tanah tersebut oleh Toto ditandai dengan pemasangan papan yang bertuliskan Tanah ini dijual 3 kapling dengan masing masing luas 195 meter persegi, 160 meter pesergi dan 240 meter persegi. Sekitar 7 meter dari papan yang ditanam oleh Toto, pihak Gereja Katolik Oeleta memasang pemberitahuan yang bertuliskan tanah ini milik Gereja St. Gregorius Oeleta, nomor sertifikat 239 luas 1.978 meter persegi.
Toto yang ditemui disela-sela kegiatan tersebut mengaku tanah tersebut dibeli dari koperasi Semen Kupang. Dia juga mengaku tidak mengetahui berapa lembaga agama yang menerima hibah tanah dari PT Semen Kupang. “ Saya tidak tahu berapa lembaga agama yang mendapat hibah tanah dari PT. Semen Kupang, “ ungkapnya.
Disela-sela penantian petugas BPN Kota Kupang melakukan penetapan koordinat, . Karolus Kamara Hajon yang memiliki pengetahun tentang sejarah penyerahan tanah untuk tiga kelompok agama oleh PTS Semen Kupang tiba di lokasi. Menurut Hajon ada blue printnya tentang luas tanah yang dihibahkan kepada tiga kelompok agama. Menurut Hajon tanah milik paroki tanah gereja Oeleta batas dengan tembok miliki warga. “Tanah milik Paroki Oeleta sampai di tembok itu,” ujar Hajon.

Petugas BPN Kota Kupang sedang mempersiapkan peralatan untuk pemetaan ulang batas tanah. (Foto: Philpus)
Hajon didukung oleh umat paroki Oeleta lainnya yang hadir menolak pengembalian batas karena pengembalian batas tanah karena itu sudah ada sertifikat. Dan sertifikat tanah milik Toto berada di atas tanah milik paroki.
Di hadapan petugas BPN Kota Kupang Hajon dengan tegas menolak untuk pengembalian batas . Dalam kesempatan itu, Toto yang hendak mengajukan pertanyaan dilarang keras oleh lurah dengan alasan bukan saatnya berdiskusi. “Disini bukan tempatnya berdikusi,”ujar Lurah Penkase Oeleta, Peter Nenohaifafeto.

Dipasang oleh Paroki Oeleta
Menurut Hajon yang didampingi Frans Kelen, Doni Kaha, Valens Riberu, Pius Kian Hala, Philipus Mat dan Soleman Tosi akan membuat surat penolakan penetapan batas kembali tanah paroki Oeleta. Surat tersebut akan dikirim ke BPN Kota Kupang dengan tembusan ke berbagai instansi yang berwenang. **Jipeknews/ Philipus.

Dipasang Oleh Toto
No Responses