May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini98
  • Kunjungan Hari Ini99
  • Total Pengunjung26926
  • Total Kunjungan40235
  • Pengunjung Online1

  Umat Katolik Oeleta Tolak Penetapan Ulang Batas Tanah Paroki

Ir. Karolus Kamara Hajon dan Toto (bertopis ) sedang berdebat soal kepemilikan tanah diatas lahan milik Paroki yang diklaim Toto. (foto: philipus)

 

Kupang, Jipeknews

Umat Katolik Paroki Santu Gregorius Agung Oeleta menolak upaya Badan Pertanahan Kota Kupang untuk melakukan penetapan ulang batas   tanah     yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta . Penolakan itu disinyalir karena adanya dugaan pencaplokan tanah milik Paroki Santu  Gregorius Agung  Oeleta  oleh Toto  yang mengantongi sertifikat  bernomor HGB 1366.

Seperti yang disaksikan Jipeknews pada, Rabu, 12 Juni 2024 di atas lahan seluas 1.978 meter persegi milik Gereja Paroki St. Gregorius Agung Oeleta  puluhan orang yang terdiri dari petugas   Badan Pertanahan Kota Kupang, Lurah Penkase Oeleta, Babinkamtibmas, Babinsa, Toto pemilik sertifikat HBG 1366 dan beberapa umat paroki Oeleta  berdebat soal tanah tersebut. Petugas BPN Kota Kupang yang berjumlah sekitar 4 orang lengkap dengan peralatan untuk melakukan penetapan kembali titik koordinat mulai berkeliling mengukur lahan tersebut.  Tanah milik Paroki St. Gergorius Agung Oeleta merupakan tanah hibah dari PT. Semen Kupang sekitar tahun 1998. Selain kepada agama Katolik,  PT Semen Kupang juga mengibahkan tanah kepada agama Kristen dan Islam.

 

Klaim tanah tersebut oleh Toto ditandai dengan pemasangan papan yang bertuliskan Tanah ini dijual 3 kapling  dengan masing masing luas 195 meter persegi, 160 meter pesergi dan 240 meter persegi. Sekitar 7 meter dari papan yang ditanam oleh Toto, pihak Gereja Katolik Oeleta memasang pemberitahuan yang bertuliskan  tanah ini milik Gereja St. Gregorius Oeleta, nomor sertifikat 239 luas 1.978 meter persegi.

Toto yang ditemui disela-sela kegiatan tersebut mengaku tanah tersebut dibeli dari koperasi  Semen Kupang. Dia juga mengaku tidak mengetahui berapa lembaga agama yang menerima hibah tanah dari PT Semen Kupang. “ Saya tidak tahu  berapa lembaga agama yang mendapat hibah tanah dari PT. Semen Kupang, “ ungkapnya.

Disela-sela penantian petugas BPN Kota Kupang melakukan penetapan koordinat,  . Karolus Kamara  Hajon yang memiliki pengetahun tentang sejarah penyerahan tanah untuk tiga kelompok agama oleh PTS Semen Kupang  tiba di lokasi.  Menurut Hajon ada blue printnya tentang luas tanah yang dihibahkan kepada tiga kelompok agama.  Menurut   Hajon tanah milik paroki tanah gereja Oeleta batas dengan tembok miliki warga. “Tanah milik Paroki Oeleta sampai di tembok itu,” ujar Hajon.

Petugas BPN Kota Kupang sedang mempersiapkan peralatan untuk pemetaan ulang batas tanah. (Foto: Philpus)

Hajon didukung oleh umat paroki Oeleta lainnya yang hadir menolak pengembalian batas karena pengembalian batas tanah karena itu sudah ada sertifikat. Dan sertifikat tanah milik Toto berada di atas tanah milik paroki.

Di hadapan petugas BPN Kota Kupang Hajon dengan tegas menolak untuk pengembalian batas . Dalam kesempatan itu, Toto  yang hendak mengajukan pertanyaan dilarang keras oleh lurah dengan alasan bukan  saatnya berdiskusi. “Disini bukan tempatnya berdikusi,”ujar Lurah Penkase Oeleta, Peter Nenohaifafeto.

Dipasang oleh Paroki Oeleta

Menurut Hajon yang didampingi Frans Kelen, Doni Kaha, Valens Riberu, Pius Kian Hala, Philipus Mat dan Soleman Tosi  akan membuat surat penolakan penetapan batas kembali tanah paroki Oeleta. Surat tersebut akan dikirim ke BPN Kota Kupang dengan tembusan ke berbagai instansi yang berwenang.  **Jipeknews/ Philipus.

Dipasang Oleh Toto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses