Kupang, Jeipeknews
Inisiatif pemerintah Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang menggelar mediasi masalah tanah antara Gereja Katolik Oeleta dengan istrinya Toto, Erlina B. Sudjito dipertanyakan oleh umat Katolik Oeleta. Pasalnya, status tanah yang diklaim Erlina B. Sudjito dengan Gereja Katolik Oeleta telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan sehingga yang memiliki kewenangan adalah Badan Pertanahan Kota Kupang.
Pihak Kelurahan Penkase Oeleta mengirimkan surat undangan kepada Dewan Pastoral Paroki Oleeta dan Erlina B Sudjito tertanggal 19 Juni 2024. Undangan yang ditandatangani lurah Penkase Oeleta, Peter F Nenohaifeto, S.Pt bertujuan untuk mediasi yang digelar pada Senin, 24 Juni 2025. Dalam undangan tersebut tertulis sertifikat milik Erlina B Sudjito berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 231.
Mediasi yang digelar pada Senin , 24 Juni 2024 dihadiri Toto bersama istri Erlina B Sudjito dan dari pihak Gereja Katolik hadir antara lain Karolus Kamara Hajon, Pius Kian Hala, Frans Beki Kelen, Daniel Nope, Valens Riberu, Dominikus Doni Kaha. Selain Lurah Penkase Oeleta, hadir juga saat mediasi tersebuta adalah kepala seksi tata Pemerinahan, Babinkamtibmas, Babinsa dan staf kelurahan.
Dominikus Doni Kaha yang menjadi utusan dari Gereja Katolik mempertanyakan kapasitas lurah Penkase Oeleta dalam memediasi masalah tersebut. Menurut Kaha stattus hukum tanah tersebut sudah memiliki sertifikat sehingga yang memiliki kapasitas untuk melakukan mediasi adalah Badan Pertanahan Kota Kupang. “Apa kapasitas Lurah melakukan mediasi kecuali kalau status tanah ini masih pada proses penerbitan serifikat,” ujar Kaha.
Sementara itu, Philipus Mat delegasi lainnya dari Paroki Oeleta mempertanyakan soal coretan-coretan pada sertifikat yang dipegang oleh Toto. Setiap perbaikan dalam dokumen resmi menurut Lipus harus disertai dengan berita acara dari pihak yang berwenang. “Apakah coretan itu memiliki berita acara ?,ujar Lipus kepada Toto.
Lurah Penkase Oeleta, Peter F Nenohaifeto, S.Pt mengaku telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Kupang. Nenohaifeto menjelaskan kegiatan mediasi yang dilakukannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan . “Saya sudah jelaskan pada awal pertemuan ini bahwa kegiatan mediasi ini sudah dikoordinasikan dengan BPN Kota Kupang,” ujar Nenohaifeto mengungkapkan alasannya menanggapi pernyataan yang disampaikan Dominikus doni Kaha.
Nenohaifeto juga mengaku bahwa jika tidak menemukan titik terang pada mediasia yang diselenggarakan pihak kelurahan maka masih ada lembaga lain yang layak menggelar media. “Kalau tidak ada titik temu di sini maka akan dilakukan mediasi pada tingkat BPN Kota Kupang, pinta Nenohaifeto
Pada bagian lain, Karolus Kamara Hajon yang mengetahui tentang asal usul tanah milik Paroki Oeleta menjelaskan tanah yang dimiliki oleh Gereja Katolik merupakan hibah dari PT. Semen Kupang. Selain kepada pemeluk agama Katolik, PT Semen Kupang juga menghibahkan tanah yang dibeli sekitar tahun 1980-an itu kepada pemeluk agama Islam dan Kristen Protestan. “Tidak ada yang menyerahkan tanah milik Paroki Oeleta kepada pihak lain untuk menjadi milik pribadi,” tegas Karel.
Sementara itu, Toto yang hadir bersama dengan istrinya, Erlina B. Sudjito menjelaskan bahwa dia memperoleh 5 bidang tanah dari koperasi PT. Semen Kupang sebagai pembayaran atas pembelian tanah putih . Menanggapi soal coretan-coretan pada sertifikat yang dpegang Erlina, Toto mengaku coretan tersebut legal dan BPN yang melakukannya.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan agara Gereja Katolik Oeleta perlu mengajukan pengembalian batas tanah kepada BPN Kota Kupang.
Untuk diketahui Toto memegang sertifikat HGB nomor 231 dan nomor ini dicoret menjadi 1366 dan masih banyak coretan lainnya. Sementara Gereja Katolik Oeleta memegang sertiifkat HGB nomor 239. Sebelumnya diberitakan Umat Katolik Oeleta menolak penetapan ulang batas tanah yang diklaim toto. Surat penolakan dari Umat Katolik Oeleta ditujukan kepada Badan Pertanahan Kota Kupang tertanggal 12 Juni 2024. ** Jipek/ Philipus (082144036139)
No Responses