May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini20
  • Kunjungan Hari Ini20
  • Total Pengunjung26848
  • Total Kunjungan40156
  • Pengunjung Online5

 Kasus Tong Sampah Membisikan   Masalah Internal PT MMI

Kupang , Jipeknews. Com

Ditengah persidangan pra peradilan kasus tong sampah bisikan halus tentang   masalah  pengelolaan keuangan PT. Manggarai Multi Investama (MMI) menggema.  Direktur CV. Patrada, ESD  diseret dalam kasus tersebut kendati tidak pernah melakukan transaksi keuangan dengan PT . MMI.

“Fakta dalam persidangan pra peradilan menunjukkan jaksa tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menjadikan direktur CV. Patrada, ESD menjadi tersangka,” ujar penasihat hukum direktur  CV.  Patrada, Ali Antonus, SH MH yag dihubungi via telpon seluler pada sabtu (8/2)/
Antonius menjelaskan  keterangan saksi, legitimasi saksi ahli hingga terbitnya SPDP (Siurat Pemberitahuan dimulainya penyididikan ) menampilkan kejanggalan yang tidak mendukung alibi jaksa.  Lebih lanjuta dia tandaskan   saksi ahli yang dihadirkan  jaksa penuntut umum tidak memiliki ijin dari lembaga yang berwenang. “Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berlatar belakang  ilmu akuntansi ,” tandasnya.

Lebih sadis lagi , penerbitan SPDP tanggal 9 hingga penahanan direktur   CV. Patrada pada 10 Januari 2025  merupakan sesuatu yang tidak lazim.  . Sesuai normal hukum katanya seseorang ditetapkan menjadi tersangka setelah mengantongi keterangan para saksi.  Diakuinya direktur CV. Patrada pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada bulan Juli tahun 2024 tetapi dalam perkara lain.

Ali Antonius (berbaju biru) sednag menunggu jadwal sidang di PN Ruteng bersama rekan pengacara Fitalis Burhan, SH.

 

“Semestinya tanggal 9 direkutr CV. Patrada diambil keterangan maka setelah itu jaksa memanggil para saksi sehingga dari keterangan saksi dapat menentukan status direktur CV.  Patrada,” imbuhnya.

Lebih lanjut Antonius   mengatakan kuat dugaan permasalahan dalam internal PT . MMI soal pengelolaan keuangan berimbas pada  direktur CV. Patrada menjadi tersangka. Sementara itu, direktur CV. Patrada tidak pernah melakukan transaski keuangan dengan PT. MMI.  “Klien saya tidak pernah melakukan transaksi pinjam meminjam uang pada PT. MMI,” tukas Antonius.

Jika indikasi adanya transaksi    pinjam meminjam uang antara kliennya dengan PT. MMI maka jalurnya bukan pidana melainkan perdata. Secara hukum katanya adanya sengketa antara debitur dan kreditur ditetapkan setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham. “Hasil keputusan RUPS yang menjadikan dasar untuk  menentukan adanya masalah antara pemberi pinjama dan penerima pinjaman,” ujarnya.

Sebelumnya diwartawakn proyek tong sampah menyeret direktur CV.  Patrada,   ESD menjadi tersangka  dan telah ditahan sejak 10 Januari 2025.  Kendati ditengah proyek tersebut batal dikerjakan   CV. Patrada     karena   intervensi pihak PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) mengganti spesifikasi   barang.

Kuasa hukum Direktur CV. Patrada, Ali Antornius, S. H, M. H yang ditemui di kediamannya, Rabu (29/1) menjelaskan  pada tahun 2019,  CV. Patrada memenangkan tender pengadaan tong sampah untuk Kecamatan Langke Rembong senilai Rp. 1,2 milyar. Bagi    PT. MMI ini adalah peluang sehingga melalui direktur utama,   YM dan direktur operasional MH menawarkan untuk menyuplai tong sampah yang dibutuhkan oleh CV. Patrada.

“Kerjasama antara PT. MMI dengan CV Patrada ibarat hubungan antara penjual dan pembeli,” ujar Antonius.

Namun, dalam perjalanannya YM dan MH dari PT MMI menghendaki agar mengganti spesfikasi yang tercantum dalam setiap unit barang.  Tawaran tersebut ditolak oleh CV. Patrada, ESD.  YM dan MH membujuk direktur CV. Patrada untuk menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Antonius  jelaskan bahwa kliennya menyurati PPK tetapi tidak ada balasan.

“Tidak ada bukti tertulis dari PPK untuk mengganti spesifikasi tong sampah.” ujar Antonius.

Persoalan semakin runyam dan spesifikasi barang tidak disetujui berujung pada Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK) terhadap CV. Patrada.  Konsekuensinya  CV. Patrada harus mengembalikan uang muka yang telah dicarikan.  “Dimanakah letak alasan hukum yang menjerat direktur CV. Patrada?,” tandas Antonius..  Phillipus/ 082144036139

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses