
Ali Antonius, S.H, M.H kuasa hukum direktur CV. Patrada
Kupang, Jipeknews
Proyek tong sampah menyeret direktur CV. Patrada, ESD menjadi tersangka dan telah ditahan sejak 10 Januari 2025. Semntara itu, CV. Patrada dibatalkan sebagai pemenang karena pihak PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) mengganti spesifikasi barang.
Kuasa hukum Direktur CV. Patrada, Ali Antornius, S. H, M. H yang ditemui di kediamannya, Rabu (29/1) menjelaskan pada tahun 2019, CV. Patrada memenangkan tender pengadaan tong sampah untuk Kecamatan Langke Rembong senilai Rp. 1,2 milyar. Bagi PT. MMI ini adalah peluang sehingga melalui direktur utama, YM dan direktur operasional MH menawarkan untuk menyuplai tong sampah yang dibutuhkan oleh CV. Patrada.
“Kerjasama antara PT. MMI dengan CV Patrada ibarat hubungan antara penjual dan pembeli,” ujar Antonius.
Namun, dalam perjalanannya YM dan MH dari PT MMI menghendaki agar mengganti spesfikasi yang tercantum dalam setiap unit barang. Tawaran tersebut ditolak oleh CV. Patrada, ESD. YM dan MH membujuk direktur CV. Patrada untuk menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Antonius jelaskan bahwa kliennya menyurati PPK tetapi tidak ada balasan.
“Tidak ada bukti tertulis dari PPK untuk mengganti spesifikasi tong sampah.” ujar Antonius.
Persoalan semakin runyam dan spesifikasi barang tidak disetujui berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap CV. Patrada. Konsekuensinya CV. Patrada harus mengembalikan uang muka yang telah dicarikan. “Dimanakah letak alasan hukum yang menjerat direktur CV. Patrada?,” tandas Antonius.
Antonius menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya . Menyadari akan hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya mengajukan pra peradilan dan sidang praperadailan akan digelar pada 3 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Ruteng . (Jipeknew/ Philipus ( 082144036139)
No Responses