Kupang, Jipeknews
Pemerintah menyiapkan fasilitas untuk pemerlu layanan kesejahteraan sosial dalam bentuk panti kendati demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikan panti sebagai sasaran utama untuk menampung para lanjut usia, anak terlantar dan masalah kesejahtaraan sosial lainnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kanisius Mau
Kapala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kanisius Mau secara gamblang menjelaskan bahwa pemerintah melalui Dinas Sosial menyediakan sarana berupa panti yang terdiri dari panti untuk lanjut usia, panti untuk anak terlantar dan panti untuk orang yang mengalami disabilitas. Mereka yang ditampung pada setiap panti baik yang dikelola oleh pemerintah maupun organisasi sosial tentunya memenuhi kriteri-kriteria yang diatur oleh undang-undang.
“Panti bukan menjadi sasaran utama tetapi sasaran akhir bagi masyarakat pemerlu masalah kesejahteraan sosial,” ujar Mau saat ditemui di kantor Dinas sosial Provinsi NTT pada Jumat, 6 Juni 2024. Dia juga menjelaskan secara lebih detail tentang panti lansia yang saat ini berada di 3 wilayah yakni Kota Kupang, Maumere dan Sumba. Dikatakannya, para lanjut usia yang ditampung pada panti jompo harus minimal usia 70 tahun dan memenuhi kriteria lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Sebagian besar katanya para lansia yang ditampung pada panti jompo adalah lansia terlantar karena tidak ada keluarga. Pemerintah menanggung berbagai kebutuhan para Lansia tersebut dan bila meninggal dunia dalam panti maka sedapat mungkin dinas sosial bekerjasama dengan keluarga untuk mengurus berbagai kebutuhan dalam peristiwa tersebut.
Mau mengakui bekerja memang membutuhkan kerjasama antara keammpuan berpikir dan ketulusan hati. “Jika ada keseimbangan antara hati dan pikiran pasti akan berujung kepada keberhasilan,” tandas Mau .** Jipek/ Philipus Mat
No Responses