Connection Information

To perform the requested action, WordPress needs to access your web server. Please enter your FTP credentials to proceed. If you do not remember your credentials, you should contact your web host.

Connection Type

Benarkah ESD Menjadi Tersangka Proyek Tong Sampah  ? | JIPEK
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini1
  • Kunjungan Hari Ini242
  • Total Pengunjung71306
  • Total Kunjungan98136
  • Pengunjung Online1

Benarkah ESD Menjadi Tersangka Proyek Tong Sampah  ?

Ali Antonius, S.H, M.H kuasa hukum direktur CV. Patrada

Kupang, Jipeknews

Proyek tong sampah menyeret direktur CV.  Patrada,   ESD menjadi tersangka  dan telah ditahan sejak 10 Januari 2025.  Semntara itu, CV. Patrada  dibatalkan sebagai pemenang   karena   pihak PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) mengganti spesifikasi   barang.

Kuasa hukum Direktur CV. Patrada, Ali Antornius, S. H, M. H yang ditemui di kediamannya, Rabu (29/1) menjelaskan  pada tahun 2019,  CV. Patrada memenangkan tender pengadaan tong sampah untuk Kecamatan Langke Rembong senilai Rp. 1,2 milyar. Bagi    PT. MMI ini adalah peluang sehingga melalui direktur utama,   YM dan direktur operasional MH menawarkan untuk menyuplai tong sampah yang dibutuhkan oleh CV. Patrada.

“Kerjasama antara PT. MMI dengan CV Patrada ibarat hubungan antara penjual dan pembeli,” ujar Antonius.

Namun, dalam perjalanannya YM dan MH dari PT MMI menghendaki agar mengganti spesfikasi yang tercantum dalam setiap unit barang.  Tawaran tersebut ditolak oleh CV. Patrada, ESD.  YM dan MH membujuk direktur CV. Patrada untuk menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Antonius  jelaskan bahwa kliennya menyurati PPK tetapi tidak ada balasan.

“Tidak ada bukti tertulis dari PPK untuk mengganti spesifikasi tong sampah.” ujar Antonius.

Persoalan semakin runyam dan spesifikasi barang tidak disetujui berujung pada Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK) terhadap CV. Patrada.  Konsekuensinya  CV. Patrada harus mengembalikan uang muka yang telah dicarikan.  “Dimanakah letak alasan hukum yang menjerat direktur CV. Patrada?,” tandas Antonius.

Antonius menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya . Menyadari akan hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya mengajukan pra peradilan dan sidang praperadailan akan digelar pada 3 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Ruteng . (Jipeknew/ Philipus ( 082144036139)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses