May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pengunjung

  • Pengunjung Hari Ini247
  • Kunjungan Hari Ini250
  • Total Pengunjung27075
  • Total Kunjungan40386
  • Pengunjung Online1

HGB Tendes HGB Dalam Sengketa Tanah Gereja Katolik Oeleta

Kupang, Jipeknews

Klaim   kepemilikan lahan di Kelurahan Penkase Oeleta antara Gereja Katolik dengan   Toto sama –sama mengantongi sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) . Toto  memiliki sertifikat HGB nomor 1366 seluas 195 meter persegi  dan Gereja Katolik Oeleta memiliki lahan seluas 1.978 meter pesergi dengan nomor  sertifikat HGB 239.

Mantan Lurah Penkase Oeleta , Filipus Mau, SE yang ditemui saat  menuju sawah  pada Rabu, 19 Juni 2024 menjelaskan ada tiga lahan yang diserahkan kepada kelompok umat beragama dari tanah yang dibeli oleh PT Semen Kupang. Ketiga kelompok agama tersebut adalah Islam ,   umat Kristen Portestan dan umat Katolik. Lipus menjelaskan tanah yang diserahkan kepada umat muslim telah dimanfaatkan untuk membangun mesjid al ansar sedangkan untuk umat Kristen Protestan yang dikelola oleh Jemaat Exodus masih kosong.

Mantan Lurah Penkase Oeleta, Filipus Mau, SE

Tentang tanah yang diserahkan kepada umat Katolik menurut Lipus  letaknya berada di jalan menuju ke kantor Camat Alak dekat dengan Gereja Zoar. Tanahnya berbatasan langsung dengan rumah contoh yang disiapkan oleh PT Semen Kupang.  “Sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada masing-masing tokoh agama dan untuk umat Katolik diterima oleh almarhum RD Piet Olin, Pr.” Ujar Lipus sambil menambahkan   penerimaan sertifikat tanah tersebut antara tahun 1998 atau 1999.

Dia merasa heran ketika mendengar informasi soal adanya sertifikat atas nama Toto (HGB 1366) di atas tanah milik Gereja Katolik. Dia mempertanyakan   dari mana Toto mendapatkan tanah tersebut. “Siapa yang menyerahkan tanah milik Gereja Katolik itu kepada Toto,” ujarnya sambil meminta agar Jipeknews mempertanyakan status tanah HGB 1366 tersebut kepada BPN Kota Kupang.

sertifikat HGB nomor 1366 milik Toto

Lipus menyarankan agar gereja Katolik Oeleta segera mengurus sertifikat hak milik agar tidak ada orang yang ganggu gugat tanah tersebut.  “Paroki segera mengurus sertifikat hak milik agar status tanah tersbeut tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak yang suka buat onar,” katanya sambil mengakui bahwa tanah milik Gereja Exodus telah memiliki sertifikat hak milik.

Ketua Ombudsman NTT, Darius Daton Lega, SH

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Daton Lega, yang dimintai komentarnya pada Kamis, 20 Juni 2024 di ruang kerjanya berjanji akan mengecek masalah tersebut pada kantor Badan Pertanahan Kota Kupang. “Saya belum berkomentar kalau data tentang tanah tersebut saya miliki,” ujar Lega sambil meminta data sertfiikat tanah tersebut.

Lega menjelaskan  setelah kami cek soal status tanah tersebut akan kami informasikan kepada patpor paroki Srt. Gregrooius Agung Oeleta atau kepada Dewan Pastoral Paroki .St. Gregorius Agung Oeleta. “Ok nanti kami informasikan kepada pastor paroki atau DPP bila kami telah mengecek soal masalah tersebut,” tandas Lega.

Sebelumnya diberitakan penolakan umat Katolik Paroki St. Ggregorius   Agung Oeleta terhadap   penetapan ulang batas tanah yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta karena adanya sertifikat lain yang dimiliki orang lain  di atas tanah yang sama mendapat reaksi dari praktisi hukum dan ahli hukum.  Praktisi hukum dan ahli hukum menduga  adanya manipulasi dalam penerbitan sertifikat oleh instansi yang berwenang.

Praktisi hukum Ali Antonius, SH, M.Hum, yang ditemui dikediamannya, Kamis, 13 Juni 2024 menjelaskan  untuk mengetahui asli atau tidaknya sertifikat maka  harus meminta warkah atau buku tanah di BPN. Warkah berisikan tentang surat alas hak, cara memperoleh hak, penguasaan fisik tanah. “Warkah itu dokumen asli dan dapat mengetahui status produk  hukum yang dikeluarkan BPN berupa sertifikat, apakah asli atau bodong,” tandas Ali.

Sementara itu,   ahli hukum, Dr. Saryono Yohanes, SH, MH mengatakan  yang menerbitkan sertifikat   kewenangan   pada  Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Jika terjadi adanya sertifikat ganda di atas lahan yang sama dapat diduga bahwa terjadi manipulasi. Jika di atas lahan yang sama terdapat serttifikat HGB yang sama maka harus megajukan keberatan ke BPN agar   BPN dapat memediasi. Jika mediasinya pada tingkat BPN Kota Kupang tidak memasukan  bisa ajukan banding ke Kantor wilayah BPN. Upaya hukum lainnya jika tidak meneukan hasil yang memuaskan adalah mengajukan permasalahan tersebut ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ).  *** Jipeknews/ philipus ( HP 082144036139)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses